Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sebagai landasan utama pembentukan BUMDes untuk mengelola potensi ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes). -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur penguatan kelembagaan BUMDes sebagai badan hukum serta perluasan ruang lingkup kegiatan usaha desa. -
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Mengatur secara khusus kedudukan BUMDes sebagai badan hukum, tata kelola, permodalan, jenis usaha, dan kerja sama BUMDes. -
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama
Mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan BUMDes sebagai badan hukum yang sah. -
Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Sebagai dasar hukum operasional BUMDes di tingkat desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa. -
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes
Mengatur struktur organisasi, mekanisme pengelolaan, pembagian hasil usaha, serta tata kelola internal BUMDes.