DASAR HUKUM BUMDESA GUNUNG TIGA SEJAHTERA

 Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Sebagai landasan utama pembentukan BUMDes untuk mengelola potensi ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    Mengatur penguatan kelembagaan BUMDes sebagai badan hukum serta perluasan ruang lingkup kegiatan usaha desa.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
    Mengatur secara khusus kedudukan BUMDes sebagai badan hukum, tata kelola, permodalan, jenis usaha, dan kerja sama BUMDes.

  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama
    Mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan BUMDes sebagai badan hukum yang sah.

  5. Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
    Sebagai dasar hukum operasional BUMDes di tingkat desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes
    Mengatur struktur organisasi, mekanisme pengelolaan, pembagian hasil usaha, serta tata kelola internal BUMDes.

Posting Komentar